Pentingnya Sanksi Hukum dalam Penegakan Keadilan dan Penanggulangan Pelanggaran


Pentingnya Sanksi Hukum dalam Penegakan Keadilan dan Penanggulangan Pelanggaran

Sanksi hukum merupakan salah satu instrumen yang penting dalam penegakan keadilan dan penanggulangan pelanggaran di masyarakat. Tanpa adanya sanksi hukum yang tegas dan efektif, maka upaya untuk menciptakan keadilan dan mencegah pelanggaran hukum akan sulit tercapai. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami betapa pentingnya peran sanksi hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, sanksi hukum memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi preventif dan fungsi represif. Fungsi preventif sanksi hukum adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dengan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Sedangkan fungsi represif sanksi hukum adalah untuk menegakkan keadilan dengan memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan.

Dalam konteks penegakan keadilan, sanksi hukum memiliki peran yang sangat penting. Tanpa adanya sanksi hukum yang tegas dan efektif, maka keadilan tidak akan bisa terwujud. Seperti yang dikatakan oleh Mahkamah Konstitusi, “Sanksi hukum adalah pondasi utama dalam menciptakan keadilan bagi seluruh warga negara.”

Selain itu, sanksi hukum juga memiliki peran yang penting dalam penanggulangan pelanggaran. Dengan adanya sanksi hukum yang tegas, pelaku pelanggaran akan merasa takut dan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini juga sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang ahli hukum tata negara, yang menyatakan bahwa “Sanksi hukum yang tegas dan efektif adalah kunci dalam upaya penanggulangan pelanggaran hukum.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pentingnya sanksi hukum dalam penegakan keadilan dan penanggulangan pelanggaran tidak bisa diabaikan. Kita sebagai masyarakat harus mendukung upaya pemerintah dalam memberlakukan sanksi hukum yang tegas dan adil untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil, dan berkeadilan.